Formappi Ungkap Dugaan DPR ‘Akali’ Tunjangan-Tunjangan Ini Agar tak Masuk Skema THP

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengungkit tunjangan kunjungan kerja (kunker) anggota DPR RI masih tergolong masif. Formappi mendorong perbaikan tata kelola gaji-tunjangan DPR RI secara menyeluruh. Peneliti Formappi, Lucius Karus mengungkapkan anggota DPR masih memiliki tunjangan reses, tunjangan aspirasi, rumah aspirasi, dan lainnya. Sehingga uang rakyat yang digunakan anggota DPR tak sekedar yang tercantum sebagai take home pay (THP).

Lucius mengingatkan jumlah kunjungan seorang anggota DPR ke daerah pemilihannya totalnya bisa 12 kali. Kunjungan ini dibagi dalam tiga kluster: kunjungan pada masa reses (lima kali), kunjungan pada masa sidang dan atau masa reses (satu kali setahun selama lima hari), kunjungan di luar masa reses dan di luar masa sidang (enam kali setahun). Lucius menduga DPR mau mengakali supaya tidak terlihat menjadi bagian dari THP, sehingga tunjangan kunker ini dibuat semacam tunjangan per kunjungan saja. Padahal kunjungan ke dapil ini belum termasuk kunjungan kerja komisi maupun kunjungan kerja keluar negeri.

Pimpinan DPR RI memang sudah menyepakati moratorium kunker luar negeri kalau bukan termasuk agenda kenegaraan. Tapi menurut Lucius, kunker di dalam negeri justru tetap menjadi beban keuangan negara. “Moratorium kunjungan keluar negeri ngga seberapa jika dibandingkan dengan kunjungan-kunjungan anggota ke dapil dengan jumlah keseluruhan menjadi 12 kali kunjungan,” ujar Lucius.

Search