Pada Rabu, 3 September 2025, Komandan Batalyon Resimen IV Brimob itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar etik berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demo di Pejompongan. Cosmas duduk di kursi depan rantis saat insiden terjadi, dan meski mengaku tak sadar, tangisnya pecah di ruang sidang. Fakta-fakta sidang, posisi Cosmas, dan tuntutan publik atas keadilan kini jadi sorotan. Apakah pemecatan ini cukup?
Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Pemecatan Cosmas bukan akhir. Proses pidana akan menentukan apakah ia akan dijerat secara hukum atas kematian Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantisBrimob saat demo. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memenunhi unsur keadilan.
