DPR RI dan Pemerintah sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Akan tetapi, besaran tarifnya masih perlu didiskusikan dengan DPR. Hal itu sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, terutama aspek kesehatan. Maka dari itu, pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.
Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas). Kemudian penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.