Kemendag Sita 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 112 Miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Menurut Budi, pakaian bekas impor dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.

Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan telah menyita sebanyak 19.391 ballpress (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp 112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat. Budi merinci, penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor. “Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” ucapnya

Search