Pemerintah Indonesia bersepakat untuk memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, mengingat kebutuhan mendesak karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat. Finalisasi tersebut dilakukan dalam pertemuan lintas kementerian/lembaga pada Selasa ini. Yusril mengatakan sejumlah pihak yang hadir, yaitu Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Yusril mengatakan sejatinya RUU yang terkait dengan pemindahan narapidana sudah pernah dibahas pemerintah pada tahun 2016, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara mengacu pada beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia. Salah satunya ialah konvensi tentang kejahatan transnasional terorganisasi atau Konvensi Palermo.
Saat ini, kata Yusril, permintaan pemindahan narapidana asing kepada pemerintah Indonesia semakin bertambah. Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di luar negeri juga ada yang meminta dipulangkan. Sementara itu, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana antarnegara. Sejauh ini, pemerintah Indonesia menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat untuk memulangkan warga negaranya dengan pengaturan praktis (practical arrangement).