Lagu ‘Indonesia Raya’ tak Kena Royalti, Menbud Jelaskan Riwayat WR Supratman Sebelum Meninggal

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan penggunaan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti. Menurut Fadli, lagu ciptaan WR Supratman ini adalah sebuah warisan yang dipersembahkan untuk Indonesia. Fadli menjelaskan latar belakang dari WR Supratman yang memang tidak mengharapkan imbalan materi untuk karyanya tersebut. Ia menceritakan.

Polemik royalti musik sendiri kembali mencuat setelah munculnya polemik terkait kewajiban pembayaran dan distribusi atas musik yang diputar. Beberapa musisi mengeluhkan sengketa ini disebabkan oleh aturan yang tidak jelas, kebijakan yang tumpang tindih, serta transparansi yang rendah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam distribusi royalti.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut telah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman. Dia juga mengatakan pembahasan mengenai masalah ini masih berjalan dan belum final. Pihaknya akan memperkuat komunikasi ke depannya untuk menemukan solusi yang dapat menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat.

Search