Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengakui terdapat kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti musik. Namun, sebagai institusi yang memegang kendali, Supratman menekankan, bahwa Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Menkum meminta publik memberi waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat (8/8/2025) untuk menunjukkan kinerja. Menurut dia, komisioner saat ini terdiri dari berbagai kalangan yang memahami royalti. Menkum pun menjamin transparansi dalam penetapan tarif royalti. Dia mengaku tidak akan menandatangani besaran ataupun jenis tarif yang diusulkan LMKN jika hal itu tidak dilakukan secara transparan.
Lebih lanjut Supratman mengatakan pengaturan terkait royalti akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.