KY Bakal Fokus ke Hakim terkait Penanganan Laporan Tom Lembong

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan fokus terhadap situasi dan kondisi hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mukti mengungkapkan dirinya banyak mendengar komentar dan opini publik terkait kasus tersebut, namun dia menegaskan KY akan bersikap independen dalam menangani laporan tersebut.

Juru Bicara KY itu juga mengatakan laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik. Ia juga meminta publik untuk mempercayakan penanganan laporan tersebut kepada Komisi Yudisial dan menegaskan pihaknya akan senantiasa bersikap independen dalam melayani para pencari keadilan.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Search