Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66, menghadirkan persoalan baru dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa seluruh pegawai non-ASN harus ditentukan statusnya paling lambat Desember 2024, dengan pilihan utama dialihstatuskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Boleh dibilang pasal tersebut akhirnya menjadi jerat yang terpaksa harus dilaksanakan. Meskipun niat dari pemberlakuan ketentuan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penghargaan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, pelaksanaannya justru memunculkan tantangan serius di tingkat daerah. Khususnya dari sisi fiskal dan kepatuhan terhadap batasan belanja pegawai sebagaimana telah diatur dalam regulasi lainnya.
Dengan kewajiban pengangkatan honorer menjadi PPPK sesuai UU ASN terdapat sejumlah daerah yang akhirnya gagal mencapai target maksimal belanja pegawai di angka 30%. Alih-alih menurunkan porsi belanja pegawai, yang terjadi malah terjadi penambahan persentase cukup signifikan khususnya di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minim. Kondisi ini menciptakan dilema struktural. Di satu sisi, daerah harus mematuhi perintah UU ASN untuk menyelesaikan status seluruh pegawai non-ASN. Pada saat yang bersamaan pemda tunduk dengan aturan tentang batas maksimal alokasi per jenis belanja pada APBD.
Melihat kompleksitas dan dampak luas dari kebijakan alih status ini, revisi UU ASN menjadi langkah yang sangat penting. Fokus revisi bukan sekadar mengakomodasi kepentingan pegawai non-ASN, tetapi juga harus berpijak pada kemampuan fiskal, efisiensi birokrasi, dan prinsip keadilan rekrutmen.