RUU KUHAP Dikritik, Wamenkum: Masih Terbuka untuk Pembahasan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, RUU KUHAP belum final dan masih berpeluang untuk dibahas lebih lanjut.

Edward menjelaskan dari 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP, yang dibahas hanya 130. Sedangkan sisanya masih bersifat tetap dan perbaikan redaksional. Sehingga, kata ia, pembahasan DIM RUU KUHAP berlangsung selama dua hari. Ia mengatakan Komisi III DPR akan membuka ruang bagi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP M Isnur mengatakan DPR RI tampak tergesa-gesa dalam membahas RUU KUHAP tersebut. Ia mengatakan seharusnya DPR RI membuka waktu dan ruang yang seluas-luasnya kepada semua pihak dalam menyusun RUU KUHAP.  Isnur mengatakan KUHAP merupakan produk legislasi yang menyangkut hidup orang banyak. Ia mengatakan seharusnya dalam pembahasannya mempertimbangkan banyak hal terutama hak asasi manusia.

Search