Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengupayakan aturan terkait Kredit Usaha Rakyat atau KUR sektor Perumahan dapat terbit pada pekan ini. Aturan tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting seperti sasaran penerima KUR Perumahan, kategori profesi yang berhak, plafon kredit, suku bunga, hingga tenor pinjaman.
Skema KUR bakal menjadi strategi pemerintah dalam menciptakan akses pembiayaan masyarakat di sektor perumahan. Kementerian PKP menargetkan skema ini mampu mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah, dengan anggaran KUR senilai Rp130 triliun. Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang memfinalkan formula agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Menteri PKP juga mengusulkan agar skema ini turut menjadi solusi mengatasi backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Salah satu pendekatan utamanya ialah memaksimalkan penyerapan rumah subsidi. KUR Perumahan akan menyasar sisi penawaran (supply side) dan sisi permintaan (demand side). Sisi penawaran terkait dengan pengembang (developer), kontraktor, serta ekosistem perumahan lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan perumahan.