Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah jika Penuhi Syarat UU PDP

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dilakukan secara sah, terbatas, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, Pasal 56 UU PDP secara eksplisit membolehkan pengiriman data pribadi ke luar negeri dengan tiga syarat utama. Pertama, negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Kedua, terdapat perjanjian internasional yang mengatur transfer data. Ketiga, subjek data telah memberikan persetujuan setelah mengetahui risiko secara transparan. Bamsoet juga menyoroti posisi Amerika Serikat dalam sistem perlindungan data global. Meskipun sebelumnya dianggap belum setara dengan standar Eropa, sejak diberlakukannya Data Privacy Framework (DPF) antara AS dan Uni Eropa pada Juli 2023, AS kini diakui memiliki perlindungan yang memadai.

Ia menambahkan, di era komputasi awan dan layanan digital global seperti Google Cloud, AWS, dan Microsoft Azure, lalu lintas data terjadi setiap detik. Menurutnya, tantangan bukan menghentikan aliran data, melainkan memastikan keamanan, verifikasi, dan tanggung jawab hukum yang jelas.

Search