Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyinggung soal memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang dipilih pada 2024. Itu merupakan satu dari lima alternatif yang diusulkan Mahfud dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Untuk mengakomodasi opsi tersebut, pemerintah dan DPR perlu merevisi undang-undang yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
Mahfud sendiri menceritakan soal dirinya yang ikut kena “semprot” akibat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah pemilu nasional dan daerah. Mantan ketua MK itu pun berpandangan, putusan tersebut memang terasa inkonstitusional dan menunjukkan ketidakkonsistenan lembaga tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso menyebut bahwa keputusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memiliki landasan konstitusional, yuridis, dan teoretik yang kuat. MK, kata Fajar, mempersilakan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, dalam menindaklanjuti putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.