Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berkaitan dengan kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19. Pengadaan tersebut dilakukan untuk menunjang proses pembelajaran daring di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada masa pandemi, sistem pendidikan beralih ke metode daring. Hal ini menciptakan kebutuhan masif untuk penyimpanan data digital. Asep menegaskan, volume data yang sangat besar dari seluruh sekolah di Indonesia mengharuskan adanya pembayaran kepada penyedia layanan, dalam hal ini Google Cloud. Proses pembayaran inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan oleh KPK.
Asep Guntur Rahayu juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Meskipun terpisah, kedua kasus ini terjadi dalam periode yang berdekatan, yakni di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim. Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Kasus Pengadaan Google Cloud