Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan pembacaan vonis atau putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat (25/7).
PN Jakpus juga akan menyiarkan sidang pembacaan putusan terkait kasus anak buah Megawati Soekarnoputri itu secara daring. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan penyiaran secara langsung sidang vonis Hasto secara daring melalui platform YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertujuan mengurangi kepadatan di dalam ruang sidang saat vonis digelar. Pada sidang kasus Hasto sebelumnya, PN Jakarta Pusat mencatat terdapat sekitar 800 orang hingga 1.000 orang yang hadir untuk menyaksikan persidangan, baik dari simpatisan maupun masyarakat umum, yang tersebar di dalam ruang persidangan, area lobi, hingga luar PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa KPK. Berdasarkan fakta persidangan, menurut Hasto, jaksa KPK gagal membuktikan dua alat bukti yang cukup perihal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Untuk itu, dia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.