Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan menghapus sifat lex specialis tindak pidana korupsi. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan asas hukum yang mengandung arti ‘aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.’ Dalam konteks ini, UU Tipikor dianggap sebagai aturan khusus yang bisa mengesampingkan aturan hukum lain yang bersifat umum, salah satunya KUHAP.
Menurut Habib, RKUHAP justru akan memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Menurut dia, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan KUHAP dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan seluruh tindak pidana, kecuali diatur dalam undang-undang lain. Pernyataan itu dia sampaikan sekaligus merespons kekhawatiran KPK yang menyebut lex spesialis tipikor akan dihapus dari naskah KUHAP baru.
Sementara, Habib mengatakan selain diatur dalam Pasal 3 ayat 2, penguatan kerja-kerja pemberantasan korupsi juga diatur dalam Pasal 7 ayat (5). Kata Habib, Bunyi pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri. Habib mengatakan Komisi III akan mengundang KPK dan aktivis antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RKUHAP usai masa reses anggota dewan Agustus mendatang. DPR akan memulai pada Kamis (24/7) hingga sebulan ke depan.