Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Dia mengatakan, salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara. Dalam sidang vonis pada Jumat (18/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong adalah sebesar Rp194,72 miliar. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Sementara, JPU mendakwakan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.

Terlebih, pada bulan Februari 2025, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sembilan tersangka kasus importasi gula sebesar Rp565 miliar yang mana telah dimasukkan dalam memori banding. Atas alasan tersebut, JPU pun mengajukan banding.

Search