Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan sekolah wajib menyediakan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (Ekskul). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Toni menegaskan, bahwa kegiatan Kepramukaan adalah atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter. Selain itu, kata Toni, Kepramukaan juga menjadi sarana penguatan potensi siswa di sekolah. Tak hanya ekstrakurikuler Pramuka, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga memuat standar kompetensi lulusan, muatan atau standar isi, serta tentang pembelajaran coding dan kecerdasan artificial.