Indonesia akan membebaskan perusahaan Amerika Serikat (AS) dan barang-barang yang diproduksinya dari syarat pemenuhan konten lokal (tingkat komponen dalam negeri). Hal itu tertuang dalam salah satu ketentuan dari delapan poin kesepakatan antara pemerintah AS dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.
TKDN merupakan sebuah standar yang digunakan untuk mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. Pengenaan TKDN adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional. Beberapa waktu lalu, TKDN sempat menjadi sorotan publik saat perusahaan asal AS, Apple Inc, melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk penjualan produk iPhone 16.