Beredarnya beras oplosan di pasaran telah mencederai kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, beras oplosan bahkan beredar hingga ke rak supermarket dan minimarket. Beras oplosan dikemas seolah-olah premium oleh si pengoplos, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu konsumen. Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan 5 kilogram (kg), padahal isinya hanya 4,5 kg. Banyak pula yang mengeklaim beras premium, nyatanya berkualitas biasa.
Dari investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri mengemukakan bahwa ada 212 merek beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Kasus beras oplosan ini sampai disorot oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini. Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum. Menanggapi perintah Prabowo itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti kasus beras oplosan tersebut.