Bareskrim Polri telah memeriksa empat pihak yang memproduksi dan mendistribusikan beras premium karena diduga tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku alias beras oplosan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 Juli dan dilanjutkan pada Senin, 14 Juli 2025.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan kronologi terungkapnya praktik pengoplosan beras yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 99,35 triliun. Penjelasan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Rabu, 16 Juli 2025. Amran menjelaskan bahwa kasus beras oplosan ini bermula dari kejanggalan harga beras dalam dua bulan terakhir. Harga gabah di tingkat petani dan penggilingan menurun, tetapi harga jual kepada konsumen justru meningkat.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menekankan bahwa penyelidikan kasus dugaan pengoplosan beras harus dilakukan secara menyeluruh karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas. Demikian pula, Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa para pelaku pengoplosan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) harus ditindak secara hukum.