Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini, Jumat (18/7/2025). Putusan akan dibacakan setelah Tom menjalani persidangan selama 4 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama empat bulan terakhir, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tom yang didampingi tim kuasa hukumnya telah menghadirkan berbagai dalil masing-masing. Jaksa yakin Tom bersalah melakukan importasi gula dengan membuka keran impor untuk 9 perusahaan swasta. Jaksa juga yakin Tom bersalah karena melibatkan sejumlah koperasi, alih-alih perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan operasi pasar.
Sementara itu, Tom dan pengacaranya menepis tudingan jaksa. Mereka yakin kebijakan itu tidak menyalahi aturan dan dilakukan demi mengendalikan stok bahan pangan gula di Tanah Air. Tom juga mengaku tidak menemukan pihak mana yang dirugikan akibat kebijakannya. Bersama pengacaranya, ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.