Kemendag Uji Acak Beras Premium, Begini Hasilnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan banyak produk beras premium di pasaran tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan intensif terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di 62 kabupaten/kota.

Dari hasil uji laboratorium terhadap 10 merek beras premium yang diambil secara acak pada April 2025, hanya satu merek yang terbukti memenuhi syarat mutu. Sementara itu, sembilan merek lainnya tidak lolos uji dan telah diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran.Selain itu, dari 35 sampel beras kemasan yang diperiksa, ditemukan pula 30 produk tidak sesuai ketentuan kuantitas. Sebanyak lima sampel bahkan tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya. Temuan ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada konsumen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, meskipun pengawasan dan stabilisasi harga beras merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, Kemendag tetap aktif melakukan pengawasan demi perlindungan konsumen. Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), serta melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan label, mutu, dan kuantitas dalam kemasan beras yang beredar di pasar.

Search