KPK: RKUHAP Tak Sinkron dengan Kerja Penyadapan dan Penyelidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tidak sinkron dengan ketentuan UU KPK meliputi kerja penyadapan dan penyelidik. Budi menjelaskan bahwa tim penyelidik KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit. Budi menyebut RKUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu juga mereduksi kewenangan penyelidik.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan poin-poin ketidaksinkronan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

Search