Setelah Bikin Geger, Ara Batal Perkecil Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi membatalkan wacana memperkecil rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk luas bangunannya. Hal itu disampaikan Ara sebelum memulai paparan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan pada Kamis (10/7/2025).

Menurut Ara, tujuan dari ide rumah subsidi 18 meter persegi sejatinya sederhana, yakni menjawab suara anak muda yang ingin memiliki rumah di perkotaan.  Namun karena harga tanah di kota mahal, maka muncullah ide memperkecil luas rumahnya. Namun setelah mendengar banyak masukan dan kritik dari berbagai pihak Ara memutuskan untuk tidak melanjutkan ide rumah subsidi 18 meter tersebut.

Wacana luas rumah subsidi diperkecil ini sempat membuat geger publik karena dinilai tidak manusiawi. Dikritisi oleh para pakar dan bahkan Wamen PKP Fahri Hamzah. Fahri mengatakan bahwa rencana pengubahan aturan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Search