Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera memberikan stimulus dan insentif kepada industri padat karya untuk merespons tarif impor 32 persen yang dikenakan Amerika Serikat (AS) yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Ketua Umum Apindo Shinta Wijaya Kamdani mewanti-wanti tarif ini akan berdampak langsung terhadap sektor-sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, yang selama ini menjadi andalan ekspor dan penyerap tenaga kerja besar di Tanah Air. Shinta juga mengatakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak bisa dihindari bila tidak ada langkah cepat dari pemerintah.
Ia mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah beberapa langkah penyelamatan dalam menghadapi tekanan tarif ini. Salah satunya, deregulasi untuk menurunkan biaya logistik, energi, tenaga kerja dan penyederhanaan perizinan usaha. Langkah perlindungan lainnya, kata Shinta, dengan pemberian insentif berupa penurunan bunga kredit dan subsidi energi kepada industri.
Selain menuntut kebijakan domestik, Apindo juga mendorong para pelaku industri untuk mendiversifikasi pasar ekspor ke negara-negara lain. Jadi, tidak hanya bergantung pada pasar Negeri Paman Sam tersebut. “Kita harus dorong ekspor ke pasar tradisional seperti Uni Eropa, maupun pasar non-tradisional seperti Amerika Latin, Asia Selatan, dan Afrika. Diversifikasi ini penting untuk menekan risiko ketergantungan,” kata Shinta.