Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil harmonisasi draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat yang digelar, pada Selasa (8/7/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, seluruh fraksi di Baleg dan perwakilan Komisi VIII telah menyatakan setuju terhadap hasil harmonisasi tersebut. Dengan demikian, RUU tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
Setelah menyampaikan persetujuan, Baleg pun menutup rapat dengan penandatanganan draf RUU bersama perwakilan fraksi-fraksi dari Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Syukri mengungkapkan, pihaknya melakukan beberapa penyempurnaan substansi dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan.
Sebagai informasi, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah revisi beleid usulan DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Komisi VIII DPR RI pun telah menggelar sejumlah rapat pembahasan mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Setelah itu, draf yang telah disusun Komisi VIII diserahkan ke Baleg untuk tahap harmonisasi dan sinkronisasi, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.