KPK Nilai Penyunatan Hukuman Setnov Bisa Menjadi Preseden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan hukuman eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dikurangi melalui sidang peninjauan kembali (PK). Pemberian keringanan hukuman itu dinilai bisa menjadi preseden, dalam pemberian vonis koruptor ke depannya.

Budi mengatakan, KPK sejatinya menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana atau terdakwa kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, Lembaga Antirasuah khawatir efek jera bisa atas kengerian hukuman korupsi menjadi hilang.

Namun, saat ini KPK tidak bisa memberikan perlawanan. Sebab, vonis sudah dibacakan, dan PK tidak bisa dilawan lagi oleh penegak hukum, karena kewenangannya cuma bisa sampai kasasi. Pengacara Setnov, Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang membuat kliennya mendapatkan keringanan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Keterangan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI) menguntungkan Setnov. Maqdir menyebut keterangan istri Johannes menjelaskan tidak ada transaksi suaminya kepada Setnov. Dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el, Setnov disebut menerima transferan uang dari Johannes dari Amerika.

Search