KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 231 juta saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Asep menyatakan bahwa operasi tangkap tangan ini menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mendalami perkara lebih jauh. Ia menegaskan, KPK akan menelusuri siapa saja pihak yang terlibat serta mengikuti jejak aliran uang dalam dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan ini.

Berdasarkan informasi awal itu, KPK kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan data lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Search