Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia masih membuka pendaftaran evakuasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran. Pendaftaran ini dibuka seiring status Siaga 1 yang masih diberlakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran, menyusul eskalasi konflik yang terjadi di kawasan tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha menyampaikan, evakuasi merupakan tanggung jawab negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999. Namun, pelaksanaannya bersifat sukarela. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat memaksa WNI, terutama yang berada di Iran, untuk mengikuti proses evakuasi. Kemlu terus memantau perkembangan situasi keamanan di Iran maupun negara-negara sekitarnya. Skema evakuasi pun disesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk penentuan rute dan negara transit yang dinilai aman.
Sebelumnya, sebanyak 48 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (25/6/2025). Mereka merupakan bagian dari gelombang pertama evakuasi.