Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Satu Stafsus Nadiem Makarim ‘Lolos’ ke Luar Negeri

Jurist Tan (JT), satu saksi penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2023 ‘lolos’ ke luar negeri. Padahal, JT yang diketahui sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai mendikbudristek itu adalah satu dari tiga saksi yang sejak dua pekan lalu dalam status cegah ke luar wilayah hukum Indonesia.

Selain Jurist Tan, orang lingkar dalam Nadiem yang juga berstatus cegah sejak 4 Juni 2025, yakni Fiona Handayani (FH) dan Ibrahim Arief (IA). Ketiga orang tersebut tercatat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sehingga status cegah diterbitkan. Setelah status cegah diundangkan, FH dan IA dalam sepekan terakhir menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Terkait hal tersebut, kata Harli, tim penyidikan di Jampidsus masih menyusun langkah-langkah hukum agar Jurist Tan dapat kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Langkah hukum tersebut, kata Harli, termasuk berkoordinasi dengan otoritas keimigrasian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Karena kata dia, penyidik juga perlu memastikan status kewarganegaraan terhadap Jusrist Tan.

Search