Rencana Zero ODOL 2026 Ramai-ramai Diprotes Supir Truk, Seperti Apa Aturan dari Pemerintah?

Aksi unjuk rasa telah digelar secara serentak oleh ribuan supir truk di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (19/6/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan zero over dimension over loading (zero ODOL) yang direncanakan berlaku mulai 2026. Kebijakan tersebut telah dianggap menyulitkan posisi para supir, terutama karena mereka kerap berada di antara tekanan untuk mematuhi aturan dan tuntutan pemilik truk agar membawa muatan penuh demi keuntungan maksimal. Peraturan mengenai bebas kendaraan kelebihan muatan masih sedang disusun dan akan ditegaskan melalui kebijakan yang bersifat nasional. Telah dijelaskan bahwa dasar hukum zero ODOL sedang dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) oleh pemerintah pusat. Perpres ini akan dimasukkan ke dalam rencana aksi Penguatan Logistik Nasional sebagai bagian dari penanganan angkutan barang kategori ODOL. Tujuan utama dari kebijakan ini telah diarahkan untuk mendukung keselamatan lalu lintas dan efisiensi logistik.

Kebijakan zero ODOL telah didasarkan pada data dari Bappenas yang menunjukkan bahwa kendaraan ODOL merupakan penyebab kecelakaan terbesar kedua di Indonesia dengan angka kontribusi 10,5 persen. Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan ODOL juga telah dilaporkan mencapai sekitar Rp 42 triliun per tahun. Di sisi lain, kekhawatiran telah muncul bahwa pembatasan ODOL akan menggandakan biaya logistik bagi sejumlah komoditas. Oleh karena itu, argumen pelaku usaha dalam menggunakan kendaraan ODOL akan terus dikaji oleh pemerintah. Sebagai langkah penyeimbang, pemberian insentif kepada pelaku usaha yang taat serta disinsentif bagi yang melanggar aturan akan dirancang dalam skema kebijakan. Upaya ini sedang dihitung agar efektivitas kebijakan dapat tercapai secara adil dan merata bagi semua pihak yang terlibat.

Search