UMKM Wajib Bayar Pajak, Cek Tarifnya

Insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen telah diberlakukan oleh pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun ini. Masa berlakunya insentif tersebut sebenarnya telah ditetapkan berakhir pada 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap diperbolehkan untuk dimanfaatkan pada tahun 2025 oleh UMKM berbentuk perorangan. Dalam konferensi pers APBN KITA, hal tersebut telah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Penegasan telah disampaikan bahwa tarif PPh final UMKM masih merujuk pada aturan lama sebesar 0,5 persen dari omzet bulanan. Aturan baru yang mengatur hal ini sedang dalam proses pembahasan antarkementerian dan masih menunggu penjadwalan resmi dari Sekretariat Negara.

Sebelumnya, tarif PPh final UMKM sempat ditetapkan sebesar 1 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan dibayarkan setiap bulan. Kemudian, pada 1 Juli 2018, tarif tersebut telah dipangkas menjadi 0,5 persen melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Insentif tersebut diberlakukan khusus bagi UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dan hanya dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun. Meskipun masa insentif tersebut semestinya telah berakhir di penghujung 2024, perpanjangan tetap telah diberikan hingga tahun ini oleh pemerintah. Dalam pernyataan resmi pada Desember 2024 di Kantor Kemenko Perekonomian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa PPh 0,5 persen dari omzet tahunan masih tetap diberlakukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria. Perpanjangan ini telah dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dukungan fiskal terhadap sektor UMKM.

Search