Menteri PKP Maruarar Gandeng KPK Awasi Program Perumahan untuk Cegah Korupsi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan Kementerian PKP. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Ara mengatakan, kerja sama dengan KPK mencakup beberapa hal, yaitu pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan barang rampasan, serta sosialisasi antikorupsi. Ara menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi di sektor perumahan kini tengah diproses di aparat penegak hukum, yaitu dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. Dia mengatakan, dugaan korupsi di program BSPS tersebut cukup besar.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, lembaganya mendukung pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian PKP. Cahya mengatakan, Kementerian PKP membutuhkan tambahan pegawai KPK untuk ikut mengawasi aktivitas kementerian.

Search