Babak Anyar Sengketa 4 Pulau Sumut dan Aceh, Bukti Baru Mengemuka

Proses penyelesaian sengketa terkait 4 pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut. Kini, bukti baru terkait status empat pulau tersebut mengemuka. Dirangkum detikcom, Senin (16/6/2025), empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh. Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu. “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Search