Rencana pengurangan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi masih menemui hambatan regulasi dari sejumlah peraturan yang berlaku. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah PP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur batas minimal luas efektif rumah sebesar 54 meter persegi. Kemungkinan revisi aturan tersebut masih dipertimbangkan sambil dilakukan komunikasi antar lembaga terkait untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan terkini. Usulan ini menuai kritik terkait kelayakan hunian, namun telah dijelaskan bahwa standar nasional Indonesia (SNI) memperbolehkan hunian layak dengan luasan tertentu untuk individu dewasa maupun anak-anak.
Usulan ini didasari oleh pergeseran preferensi generasi muda yang lebih menyukai rumah mungil di tengah kota dibandingkan rumah luas di pinggiran, seiring tingginya harga tanah di wilayah urban. Konsep hunian mikro seperti rumah 18 meter persegi dinilai relevan untuk individu lajang, pasangan muda, atau keluarga kecil. Dukungan terhadap gagasan ini mulai ditunjukkan sektor swasta dengan menampilkan desain rumah mungil sebagai respons terhadap kebutuhan pasar yang dinamis. Dua tipe rumah telah diperkenalkan oleh pengembang, masing-masing memiliki kombinasi luasan tanah dan bangunan yang sesuai dengan arah kebijakan baru. Tipe pertama berluas tanah 25 meter persegi dan luas bangunan 14 meter persegi, tipe kedua berluas tanah 26,3 meter persegi dan luas bangunan 23,4 meter persegi.