Wakil Ketua Partai Aceh Suadi Sulaiman mengatakan pemerintah seharusnya menghormati batas-batas Aceh yang sudah disepakati lewat Perjanjian Helsinki pasca konflik. Dengan keputusan penyerahan empat pulau ke Sumatera Utara, pemerintah dinilai menodai perjanjian damai Aceh dengan Indonesia. Reaksi protes atas perubahan status wilayah ini terjadi lantaran pemerintah tak menuntaskan permasalahan yang masih menganga perihal klaim masing-masing pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah berupaya menengahi pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.
Perkara penguasaan pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Lewat keputusan ini Kemendagri menetapkan Pulau Mangkir Besar, Lipan, Mangkir Kecil, dan Panjang masuk wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sempat berupaya menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di pendopo gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (04/06) guna membicarakan perkara ini. Kala itu, Bobby hadir di Banda Aceh bersama Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. Wakil Ketua Partai Aceh Suadi Sulaiman menyatakan seharusnya pemerintah berpegang pada Perjanjian Helsinki yang menjadi landasan penyatuan kembali Aceh dengan Indonesia pasca konflik.