Rumah Subsidi Tipe 18 Meter Persegi Bakal Dibangun di Jabodetabek

Rencana pembangunan rumah subsidi dengan ukuran bangunan 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi telah dipertimbangkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Lokasi pembangunannya diarahkan di wilayah metropolitan Jabodetabek sebagai solusi hunian terjangkau di tengah keterbatasan lahan dan kebutuhan tinggi akan perumahan. Usulan tersebut muncul setelah dilakukan pertemuan antara Kementerian PKP, BP Tapera, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, dan para pengembang. Namun, rencana ini masih berada dalam tahap kajian karena berbagai regulasi dan aspek teknis perlu dianalisis lebih dalam. Masukan tersebut masih harus dikaji lebih jauh sebelum dituangkan dalam regulasi.

Pembangunan rumah subsidi tipe kecil diproyeksikan untuk menjawab kebutuhan kalangan muda dan pekerja lajang yang membutuhkan hunian dekat dengan pusat aktivitas ekonomi. Ide mengenai fitur rumah dengan luas terbatas muncul sebagai respons atas keterjangkauan dan keterbatasan akses masyarakat terhadap properti di kota besar. Regulasi yang berlaku sedang dievaluasi untuk memastikan kelayakan implementasi dan kesesuaian dengan kebijakan perumahan nasional. Pendekatan hati-hati diambil untuk menghindari dampak sosial dan teknis yang tidak diinginkan. Jadi kita lihat semua yang terkait dengan namanya regulasi-regulasi.

Search