Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah non haji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena penggunaan visa tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

Search