Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang, sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK akan mengambil peran dalam langkah-langkah pencegahan tersebut. Budi mengatakan, kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019-2023, dapat berdampak terhadap tata kelola ketenagakerjaan di Tanah Air. Dia menyebut, dampak tersebut tidak sebatas jumlah kerugian sementara dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, yakni Rp 53 miliar.
Saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker selama 2019-2023. Menurut dia, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.