Area penambangan di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon selama ini dikuasai oleh Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah dan Kopontren Al-Islah. Namun, izin kegiatan penambangan kedua kopontren itu kini resmi dicabut menyusul terjadinya longsor pada Jumat (30/5/2025).
Adapun area penambangan yang longsor pada Jumat (30/5/2025) merupakan milik Kopontren Al-Azhariyah. Bambang menjelaskan, Kopontren Al-Azhariyah sebenarnya telah memiliki izin operasi produksi sejak 5 November 2020 dan berakhir 5 November 2025. Kopontren itupun sebelumnya telah memenuhi kewajiban untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan. Namun, sejak 2024, Kopontren Al-Azhariyah diketahui tidak lagi memiliki dokumen RKAB, yang seharusnya diperbaharui setahun sekali.
Hingga Ahad (1/6/2025) siang, korban tewas yang berhasil ditemukan berjumlah 19 orang. Selain itu, ada tujuh korban luka dan diperkirakan ada enam korban yang masih tertimbun. Upaya pencarian dihentikan sementara menyusul sering terjadinya longsor susulan yang membahayakan Tim SAR Gabungan.