Kejagung Periksa Petinggi Bank Jateng dan Bank DKI Terkait Kasus Korupsi Sritex

Kejaksaan Agung memeriksa enam petinggi Bank Jateng dan Bank DKI terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemeriksaan ini dilakukan terhadap saksi-saksi yang memiliki peran penting dalam proses analisis, pencairan, dan pengelolaan risiko kredit di kedua bank tersebut. Kasus ini berkaitan dengan kredit yang diberikan oleh Bank Jateng, Bank DKI, serta Bank BJB kepada Sritex dan entitas anak usahanya atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan pihak terkait lainnya. Total pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara akibat gagal bayar. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.

Sritex diketahui memiliki total kredit macet sebesar Rp 3,58 triliun dari berbagai bank, termasuk Bank Jateng yang memberikan kredit sebesar Rp 395,6 miliar. Selain itu, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan nilai total Rp 2,5 triliun. Status Bank Jateng dan Himbara saat ini masih sebagai saksi, sementara Bank BJB dan Bank DKI telah ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang diperkuat dengan KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan.

Search