Hari Ini DPR Bahas RUU Transportasi Online, Undang Perwakilan Ojol

DPR melalui Komisi V mulai membahas RUU Transportasi Online dan mengundang perwakilan pengemudi ojek online (ojol) dalam rapat dengar pendapat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut langkah ini sebagai bentuk respons atas aksi unjuk rasa ojol yang terjadi sehari sebelumnya. Rapat ini diharapkan menjadi forum penyampaian aspirasi sekaligus pematangan naskah akademik RUU yang akan disusun. RUU ini ditujukan untuk merespons berbagai persoalan yang dialami pengemudi transportasi online, baik dari sisi perlindungan hukum maupun keadilan sistem kerja. DPR menegaskan komitmennya agar pasal-pasal dalam RUU mencerminkan masukan dari semua pihak yang terdampak.

Aksi unjuk rasa ojol yang dipelopori Garda Indonesia menyoroti lima tuntutan utama terhadap pemerintah dan aplikator. Mereka meminta sanksi tegas terhadap aplikator yang melanggar Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022, RDP untuk membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring. Tuntutan lainnya mencakup penetapan pemangkasan potongan pendapatan maksimal menjadi 10 persen, penghapusan sistem tarif yang merugikan pengemudi, revisi sistem tarif penumpang, serta penetapan tarif layanan dan pengiriman barang harus melibatkan berbagai pihak.

Search