PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Gojek) menegaskan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan mereka meski ada demonstrasi ojek online (ojol) yang menyebutkan akan mematikan aplikasi. “Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Adapun tuntutan demo ojol terkait komisi dan biaya jasa aplikasi, serta status kemitraan mitra driver. Gojek menyatakan senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022. Regulasi tersebut menetapkan dua jenis komponen, yakni biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang sebesar lima persen.
Setiap kuartal, pihak Gojek melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan komisi tersebut digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra. Selain itu, mitra driver Gojek secara hukum diakui berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan bahwa pengemudi taksi dan ojek daring merupakan mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan.