Dua Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kaget Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Erintuah Damanik dan Mangapul tampak kaget. Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu hanya terdiam setelah mendengar vonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta atas perkara suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

Begitu majelis hakim menutup sidang, Erintuah dan Mangapul berdiri dari kursi terdakwa dan berjalan pelan menuju tim kuasa hukum. Keduanya berbincang sejenak sebelum pengacara mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyampaikan sikap kepada majelis hakim. “Klien kami masih shock. Oleh karena itu, kami mohon waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Philip. Sebelum putusan dibacakan, Erintuah hadir di ruang sidang mengenakan batik biru tua lengan panjang, sedangkan Mangapul memakai kemeja putih lengan pendek. Heru Hanindyo, terdakwa ketiga dalam perkara ini, hadir belakangan mengenakan kemeja biru tua lengan panjang, dengan  putusan yang dibacakan dalam sidang terpisah.

Majelis hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu diberikan agar kedua hakim mengkondisikan putusan bebas bagi Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Search