Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah tidak ragu untuk menindak premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. Karenanya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
Satgas tersebut dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi. Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN. Ia menjelaskan, operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan akan dilaksanakan secara sinergis oleh TNI-Polri, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Tegasnya, stabilitas keamanan adalah fondasi utama pembangunan dan kemajuan ekonomi. Karenanya, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan keamanan masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta ormas tidak mengganggu apalagi melakukan pemalakan yang dapat mengganggu dunia usaha. Perintah Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman usia sidang kabinet yang digelar Senin (5/5/2025).