Situasi ekonomi Indonesia dinilai genting akibat dampak kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat, yang diperkirakan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan aksi merger-akuisisi secara masif. Sektor manufaktur seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan furnitur diperkirakan akan terdampak paling awal karena pesanan ekspor yang menurun drastis. Dalam kondisi ini, PHK disebut sebagai langkah efisiensi tercepat yang mungkin dilakukan perusahaan demi menyesuaikan produksi. Di sisi lain, merger dan akuisisi oleh perusahaan besar, terutama asing, dinilai dapat mengubah struktur pasar dan memperbesar potensi monopoli. Ketika pasar dikuasai oleh sedikit pemain dominan, maka risiko distorsi harga dan PHK lanjutan menjadi semakin besar.
Peringatan tersebut disampaikan oleh KPPU sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman jangka panjang, termasuk penurunan investasi akibat melemahnya insentif penggunaan produk lokal (TKDN) dan rencana penghapusan kuota impor. Pemerintah diimbau agar berhati-hati dalam menyusun strategi perdagangan dan lebih ketat dalam mengawasi merger serta akuisisi agar persaingan tetap sehat. KPPU menekankan bahwa UMKM merupakan sektor paling rentan terhadap tekanan global dan patut diberikan perlindungan ekstra agar tak tersingkir dari pasar dalam negeri. Sebagai respon, KPPU membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha untuk mendiskusikan hambatan serta strategi menghadapi situasi global.