Bareskrim Blokir 865 Rekening Penampung Judol, Sita Uang Rp194,7 M

Bareskrim Polri memblokir total 865 rekening perbankan yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana judi online (Judol). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan usai menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menjelaskan pemblokiran itu dilakukan setelah penyidik mendalami ada tidaknya dugaan aliran dana judol terhadap 5.885 rekening yang terindikasi mencurigakan dari PPATK. Wahyu mengatakan dari total rekening mencurigakan itu kemudian ditemukan bukti pasti adanya aliran dana judol terhadap 701 rekening dengan nilai transaksi Rp133,5 miliar.

Setelahnya, kata dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan pengembangan dan membuat 18 laporan polisi terkait kasus tersebut. Hasilnya, Wahyu menyebut ditemukan kembali 164 rekening yang terindikasi sebagai jaringan judol. Lebih lanjut, Wahyu mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya rekening lain yang menjadi penyaluran uang hasil judol.

Search