KPK Sebut Pemberantasan Korupsi bukan Soal Regulasi, tapi Integritas Hati dan Pikiran

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya soal regulasi  tetapi bagaimana integritas hati dan pikiran oleh semua pejabat pemerintahan. Johanis menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa awal kemerdekaan, Presiden ke-1 RI Soekarno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, Soekarno menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut. Johanis menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. Ia meminta pejabat untuk melaksanakan tugas dengan tanggung jawab. Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan pernyataan Prabowo sebagai bentuk konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Search