Kinerja Polri Berantas Judi Online Diapresiasi

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi kinerja Polri terkait pemberantasan judi online (judol). Haidar, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini, menilai kinerja tersebut patut diacungi jempol. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judol yang melibatkan 1.918 tersangka.

Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judol. Dari jumlah tersebut, 343 kasus sudah diselesaikan, sisanya 1.243 kasus, masih dalam proses penyidikan. Ribuan tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari pemain, pengepul, endorse, telemarketing, operator, admin hingga bandar. Adapun barang bukti yang disita diantaranya tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce.

Ada pila rekening, emas hingga uang tunai senilai Rp61,072 miliar. Akan tetapi, katanya, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak diimbangi langkah pencegahan dari pihak-pihak lain. Ia menyebut bahwa berdasarkan informasi PPATK, perputaran uang judol pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Nilai tersebut meningkat 22,32 persen jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp981 triliun. Selain itu, pemain judol di Indonesia diestimasikan berjumlah 8,8 juta orang. Di mana sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.

Search